Gridmotor.id - Bikers di Indonesia wajib tahu apa bedanya antara rambu-rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir.
Setiap rambu lalu lintas, berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi setiap pengguna jalan baik itu roda dua atau roda empat.
Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib untuk memahami arti dari masing-masing rambu lalu lintas.
Salah satunya tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti yang kerap kali kita temui di jalan.
Baca Juga: Gokil, Pemotor Ini Todongkan Pistol ke Polisi Saat Akan Ditilang, Sampai Arahkan Tembakan
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".