Akhirnya Terjawab Alasan Lampu Lalu Lintas Pakai Warna Merah, Kuning dan Hijau

By Galih Setiadi, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:15 WIB

Ilustrasi lampu lalu lintas

2. Lampu Kuning

Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.

Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning, warna peringatan atau hati-hati.

3. Warna Hijau

Warna hijau sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.

Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api. Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.

Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.

Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.