Ratusan Motor dan Unit Lainnya Dibakar Warga, Ternyata Ini Masalahnya

By Galih Setiadi, Selasa, 6 Juli 2021 | 16:05 WIB

Pembakaran unit lain termasuk ratusan motor, ini masalahnya.

Gridmotor.id - Seenggaknya ratusan motor dan unit lainnya mendadak dibakar, ternyata gara-gara ini.

Aksi pembakaran berlangsung Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.

Massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Hasilnya, aksi pembakaran tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.

Baca Juga: Berhasil Diringkus Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Diduga Pura-pura Gila, Ngaku-ngaku Pedangdut Seksi Ini Sebagai Istrinya

Baca Juga: Nekat Bakar Warung Brimob Gadungan Diringkus Warga, Kabur Naik Yamaha V-Ixion Malah Tabrak Motor Warga

Seperti yang dijelaskan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

"Pembakaran, 126 ruko, 34 kantor pemerintahan, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda dua 115 unit, total kerugian ditaksir Rp 324,355 miliar," ucapnya mengutip Kompas.com.

Hingga kini, masyarakat yang rukonya dibakar masih mengungsi di Polres Yalimo, Koramil Yalimo dan SMAN Elelim.

Fakhiri yang telah menemui massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, mengakui bila ada banyak pengungsi yang ingin pergi ke Wamena untuk menghilangkan rasa trauma.

Baca Juga: Waduh, Motor Honda Supra X 125 Milik Jurnalis Jadi Korban Pembakaran Massa Saat Demo di DPR RI

Namun jalan menuju Wamena masih ditutup oleh massa sebelum ditemui Fakhiri.

"Pengungsi berjumlah 1.137 jiwa, Mudah-mudahan para pengungsi yang ingin ke Wamena bisa dilakukan hari ini," kata dia.

Mengenai rumah warga yang dibakar, Fakhiri memastikan akan segera melaporkan data kerusakan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Tentu ini akan kita laporkan ke bapak gubernur untuk menyikapi ini. Kita tahu masa jabatan Lukius Peyon dan Erdi Dabi sebentar lagi berakhir, kita akan berusaha (gubernur) segera menunjuk siapa penjabat bupatinya untuk berusaha mengatasi masalah di Yalimo," kata dia.

Baca Juga: Ngeri, Buntut Pengeroyokan Anggota TNI oleh Tukang Parkir Berujung Pembakaran Polsek Ciracas

Selain itu Fakhiri juga menyerahkan bantuan berupa beras dan mie instan kepada para pengungsi dan warg Yalimo yang ada di Distrik Elelim.

Pembakaran itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Sejumlah gedung pemerintah yang dibakar antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Kronologi Lengkap Pembakaran Polsek Ciracas, Pelakunya Jadi Sorotan

Adapun pembakaran ini merupakan buntut persoalan Pilkada Yalimo.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Baca Juga: Bikin Geger, Motor Yamaha Jupiter MX Sengaja Dibakar, Ini Alasannya

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Baca Juga: Viral 4 Motor Sengaja Dibakar Warga, Ternyata Melanggar Aturan Adat

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca Juga: Koplak, Video Motor Sport Sengaja Dibakar Ala Ghost Rider, Endingnya Malah Begini

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo"