GridMotor.id - Ada-ada saja, lagi PPKM Darurat malah nekat balap liar, 31 motor keciduk polisi.
Pemerintah memberlakukan lagi PPKM Darurat demi menekan angka penularan Covid-19.
Namun masih saja ada oknum-oknum yang cuek bebek dengan peraturan ini, malah sampai melakukan aktivitas balapan liar.
Beberapa warga di Ponorogo, Jawa Timur nekat balap liar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Hiburan Saat PPKM Darurat, Dukung Pembalap Indonesia DI CEV Portugal
Baca Juga: PPKM Darurat, 63 Jalan Masuk Jakarta Disekat, Catat Nih Lokasinya
Gak pakai basa-basi, akhirnya polisi membubarkan aksi balap liar itu.
Bahkan motor-motor dari para pembalap liar tersebut juga diciduk oleh polisi.
Mengutip Korlantas.polri.go.id, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengungkapkan, pihaknya mendapati balap liar ini dari razia yang rutin mereka gelar.
“Kita setiap Minggu razia di situ, tapi tetap saja ada (balap liar)," kata AKP Indra, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: 28 Titik Penyekatan di Jakarta Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat, Jangan Nekat Keluar Malam
Polisi berhasil mengamankan 39 pemuda dengan 31 motor yang mereka gunakan.
Motor-motor ini berasal dari berbagai merk dan speknya sudah tidak sesuai standar pabrikan.
Misalnya memakai knalpot brong atau tak standar, spion dicopot, gak ada lampu sen, dan ukuran ban yang sangat kecil.
Tentunya hal tersebut bisa membahayakan penggunanya dan pengendara lain.
Baca Juga: Ngilu, Video Joki Balap Liar Tabrak Yamaha NMAX Saat Bergaya Superman
AKP Indra menambahkan, razia tersebut biasa mereka lakukan di beberapa titik.
Mulai dari seputaran Alun-alun Ponorogo dan Jalan Suromenggolo atau yang biasa disebut warga dengan 'jalan baru'.
“Kita bukan cari-cari, tapi ini untuk kepentingan bersama. Kita juga sayang adik-adik semua, makanya jangan ngebut-ngebutan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan diri sendiri,” ucapnya.
Aksi balap liar di jalan raya tersebut juga dianggap meresahkan warga.
Baca Juga: Enggak Banyak Yang Tahu Istilah-istilah di Balap Liar, Apa Arti CTDRG?
Makanya pihak kepolisian kerap menerima keluhan mengenai aksi tersebut.
“Bagi yang masih di bawah umur, orang tuanya akan kita panggil dan kita minta agar perbuatan anaknya tidak sampai terulang,” katanya.
Razia tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menekan angka penularan Covid-19.
“Mereka masih keluyuran pada jam malam. Padahal ini masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat harus berhenti sejak pukul 20.00 WIB,” ucapnya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya
Sekadar informasi, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Ponorogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.