Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.
Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga: Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Namun begitu, lantaran sudah tidak berpatokan pada tanggal lahir.
Pemilik SIM jangan lupa memperpanjang SIM sebelum masa kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi.
Soalnya, kalau SIM sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang.
Buntutnya, harus bikin SIM baru lagi.