GridMotor.id - Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat.
PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM membuat Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan disejumlah jalan.
Mengutip dari Kompas.com terhadap 63 ruas jalan yang akan disekat, 28 di antaranya adalah batas kota dan jalan tol.
Baca Juga: 28 Titik Penyekatan di Jakarta Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat, Jangan Nekat Keluar Malam
Baca Juga: Gawat Akses Masuk Sampai Keluar Jakarta Bakal Ditutup, Catat Waktunya
21 jalan lainnya adalah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), serta 14 titik pengendalian mobilitas yang akan diawasi secara patroli.
Penyekatan terhadap 63 ruas jalan masuk di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat malam dan Sabtu (3/7/2021) dini hari.
28 jalan masuk Jakarta dan jalan tol mulai disekat sejak pukul 00.00 WIB, sedangkan 21 jalan yang dianggap rawan pelanggaran Prokes dan 14 titik pengendalian mobilitas akan mulai memberlakukan penyekatan sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Berikut ini 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama: