GridMotor.id - Banyak bikers penasaran, apa sih fungsi marka jalan berwarna kuning.
Siapa nih bikers yang berkendara sambil memerhatikan marka jalan.
Di jalan memang banyak sekali marka jalan seperti garus putus-putus sampai garis berwarna kuning.
Jangan salah loh, semua marka tersebut punya arti yang berbeda.
Baca Juga: Masih Nekat Berteduh di Bawah Flyover atau Jembatan Saat Hujan? Pemotor Bisa Dipenjara 1 Bulan
Baca Juga: Yamaha Mio Porak-poranda, Pemotor Tutup Usia Hantam Daihatsu Granmax, Motor Oleng Lewati Garis
Nah kali ini Gridmotor bakal memberikan pengetahuan soal arti garis di jalan berwarna kuning.
Marka jalan berwarna kuning ternyata mempunyai fungsi agar lebih terlihat di malam hari atau saat hujan.
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dalam aturan tersebut dijelaskan kalo arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Selain itu fungsi marka jalan bisa jadi penanda biar bikers enggak nyasar nih.
Statusnya yang hanya berada dijalan nasional, jika diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Eits tapinya perlu tau juha, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Langsung Berubah! Tilang Elektronik Diterapkan, Pemotor Berhenti Dibelakang Garis Marka Jalan
Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Gimana nih bikers sekarang sudah tau kan arti dari marka jalan berwarna kuning.