2. BLT Dana Desa
Kali ini bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kementerian Desa (Kemendesa).
Pasalnya, mulai dari penyalur hingga penerima, semuanya merupakan warga desa.
BLT Dana Desa merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang alokasi anggaran desa.
Presiden mau pemerintah desa mendahulukan bantuan untuk warganya di atas program desa yang lain.
Besaran BLT ini adalah Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Klik sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima di desa Anda.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Siapkan KTP dan KK
3. BLT UMKM/Banpres BPUM
Jika dua bantuan tadi difasilitasi oleh Kemensos, kali ini difasilitasi oleh Kemenkop UKM
Lantaran sasaran penerima manfaat dari bantuan ini ialah para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Besaran BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah Rp 1,2 juta yang diharapkan dapat digunakan untuk menjadi modal usaha mikro yang dimilikinya.
Klik lama eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Hore Dilanjut Sampai Tahun 2022 Bantuan Rp 1,2 Juta, Cepet Daftar Syaratnya WNI Punya NIK