Pemotor Marah-marah Gak Terima Ditegur Bawa Motor Sambil Merokok

By Ardhana Adwitiya, Senin, 28 Juni 2021 | 19:05 WIB

Pemotor sok jagoan marah-marah enggak terima ditegur gara-gara merokok sambil bawa motor.

GridMotor.id - Pemotor sok jagoan marah-marah enggak terima ditegur gara-gara merokok sambil bawa motor.

Bikers jangan bawa motor sambil merokok.

Soalnya asap dan abu rokok bisa mengganggu pemotor lain.

Beredar di media sosial video pemotor marah-marah enggak terima ditegur.

Baca Juga: Gokil Satunya-satunya Pembalap MotoGP yang Merokok Sebelum Start Balap

Baca Juga: Viral, Video Siswi SMA Merokok Di Atas Motor, Ditegur Malah Ngeselin

Video tersebut diunggah akun Instagram @fakta.indo.

Video itu diunggah hari Sabtu (26/6/2021).

Pada video, terlihat pemotor cekcok dimarahi perekam.

Perekam mengaku terganggu abu rokok pemotor tersebut.

 Baca Juga: Miris, Siswi Remaja Berseragam Pramuka Pamer Merokok di Atas Motor

Dikutip dari keterangan postingan, pemotor itu sedang merokok sambil mengendarai motor.

Namun saat membuang abu rokok, terkena si perekam.

Akhirnya perekam berinsiatif menegur pemotor tersebut.

Saat ditegur, pemotor itu justru marah-marah.

Baca Juga: Miris, Siswi Remaja Berseragam Pramuka Pamer Merokok di Atas Motor

Bahkan pemotor tersebut menantang perekam untuk memanggil polisi atau Jendral.

Pemotor itu minta perekam menunjukkan undang-undang soal larangan merokok sambil bawa motor.

Saat polisi sudah menuju lokasi, pemotor itu pun langsung pergi.

Padahal larangan merokok sambil naik motor sudah ada peraturannya bro.

pepBaca Juga: Ngilu, Video Joki Balap Liar Tabrak Yamaha NMAX Saat Bergaya Superman

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Anggkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, disebutkan bawa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283, yakni;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Video itu pun mendapat berbagai respon dari netizen.

Baca Juga: Miris, Pemotor Lamongan Nekat Begal Payudara, Rupanya Masih Keluarga

"Paling ga suka org ngerokok di motor.. yg belakang pasti kena abunya," ujar @rian.dnovri.

"Sering kaya gini mah, ngerokok tp gak tau tempat," kata @agusirawanhss.

"Abu rokok lu yang jadi masalah pak bkan gaboleh," tulis @silfius.24.

Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Denda Rp 750.000"