Gridmotor.id - Simak cara dapatkan bantuan modal usaha Rp 200 juta dari pemerintah.
Bikers atau warga lainnya dijamin senang, bantuan pemerintah terus disalurkan.
Sebelumnya sudah ada bantuan modal usaha bernama BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Kini pemerintah membagian bantuan modal usaha senilai Rp 200 juta, begini cara mendapatkannya.
Baca Juga: KTP dan KK Jangan Lupa, Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Ditutup Akhir Juni 2021 Ini
Baca Juga: WNI Pemilik KTP Elektronik Siap-siap Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 2 Sudah Cair Buruan Dicek
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.
Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).
Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.
Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.
Baca Juga: Dibagi-bagi Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cek 16 Angka di KTP Lewat HP
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:
BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Baca Juga: Buruan Daftar FMOTM di Link Ini Banyak Bantuan Disalurkan, Dibuka Mulai 7-25 Juni 2021
Bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Baca Juga: Bisa Diambil di BRI atau BNI, Bantuan Rp 1,2 Juta Sudah Cair Bawa KTP dan KK
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
BIP Reguler
- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Bantuan Rp 1,2 juta Disalurkan, Siapkan KTP dan KK
BIP JPU
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
- kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Bantuan UMKM dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 30 Juni, Bikers Punya Usaha Buruan Kirim Proposal
Cara mengakses bantuan
Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.
Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.
Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.
Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap dan Alamat, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu
Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.
Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran
Pastikan syarat sampai tahapannya terpenuhi, supaya bantuannya dapat diproses ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf dan Cara Mendapatkannya"