GridMotor.id - Ternyata masih bisa ditilang meski pakai helm SNI saat razia gabungan, simak alasannya brother.
Coba brother cek logo SNI di helm motor kalian sebelum berkendara dengan motor.
Meski brother yakin sudah ada logo SNI di helm, ada kemungkinan ditilang saat bertemu razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya.
Waduh kenapa bisa ditilang padahal helm sudah berlogo SNI?
Baca Juga: Gawat Helm SNI Tetap Kena Tilang, Tidak Bisa Lolos Razia Polisi, Ini Alasannya
Baca Juga: Beralasan Mencari Helm, Pria Gangguan Jiwa Malah Bawa Kabur Motor Warga
Nah ada penjelasannya brother, yuk kita simak.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Brother musti catat dan simak baik-baik, lalu langsung cek helm motor kalian.
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta yang sekadar ditulis brother.
Logo SNI yang benar dan sesuai aturan itu berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," ucapnya.
Nah maka dari itu, logo SNI di helm harus di-embos, berada di posisi yang benar, dan bukan berupa stiker atau tinta cat.
Logo SNI di helm harus dicetak atau diembos.
Jika cuma stiker saja, bisa saja ada kemungkinan itu akal-akalan oknum.
Baca Juga: Gara-Gara Ambil Helm, Honda Scoopy Raib Digondol Maling Motor
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Atau bisa saja menulis logo SNI sendiri dengan tinta cat.
Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang mengutarakan ini pada tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," ujarnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Ini juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng di belakang bro.
Baca Juga: Viral Pemotor Pakai Helm Rice Cooker, Endingnya Dibawa Ke Kantor Polisi
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Maka dari itu brother harus memakai helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini.
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Sudah cek logo SNI di helm kalian bro?