Bantuan UMKM dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 30 Juni, Bikers Punya Usaha Buruan Kirim Proposal

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 20 Juni 2021 | 17:00 WIB

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

GridMotor.id - Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 juni, bikers yang punya usaha bisa langsung kirim proposal.

Kabar bagus buat bikers yang punya usaha sendiri alias wirausaha.

Soalnya ada bantuan pemerintah bagi ribuan pengusaha UMKM.

Bantuan pemerintah ini dibagikan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Baca Juga: Dibagi-bagi Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cek 16 Angka di KTP Lewat HP

Baca Juga: Buruan Daftar FMOTM di Link Ini Banyak Bantuan Disalurkan, Dibuka Mulai 7-25 Juni 2021

Kemenkop UKM memperpanjang batas penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkopukm, batas akhir dari penyampaian proposal ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Sehingga bikers wirausaha pemula, terutama yang masuk kriteria kelompok prioritas, bisa membuat dan mengirim proposal untuk bantuan UMKM ini.

Penyaluran dana bantuan ini diadakan guna meningkatkan jumlah wirausaha yang kreatif dan inovatif.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Siapkan KTP dan KK

Ditambah dapat meningkatkan produksi barang atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Selain itu, penyaluran dana bantuan ini juga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas usaha sehingga bisa menyerap tenaga kerja.

Terutama di daerah pasca bencana, daerah perbatasan, kawasan super prioritas pariwisata, juga kelompok penyandang disabilitas.

Kriteria prioritas dana bantuan Sebanyak 1.300 wirausaha akan menerima bantuan dana dari Kemenkopukm ini.

Baca Juga: Cuma Modal KTP dan KK, Buruan Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Sebagian besar di antaranya diberikan kepada wirausaha yang masuk dalam skala prioritas, yang memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Berada di daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, daerah tertinggal atau daerah perbatasan.

2. Berasal dari kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Baca Juga: Mau Bansos Rp 300 Ribu Bulan Juni Ini Isi Nama dan Alamat Lengkap dari Handphone

Prosedur penyampaian proposal

Untuk bisa mendapatkan bantuan, wirausaha harus menyampaikan proposal dengan prosedur seperti berikut ini:

1. Pengajuan proposal harus berkoordinasi dengan dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Setelah proposal tersampaikan, verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi akan dilakukan oleh dinas terkait.

3. Setelah proposal dirasa memenuhi syarat, proposal akan segera direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

4. Rekomendasi ini akan disertai dengan surat dukungan dan surat pengantar yang dibuat oleh Dinas Provinsi. Untuk info lebih lanjut, segera akses laman resmi kemenkopukm.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan Masa Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha"