Dia menyebut tindakan premanisme dan pungli yang ditindak secara hukum hanya yang bersifat meresahkan masyarakat. Khususnya, apabila ada unsur tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat.
"Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat. Jadi yang sifatnya udah pemerasan apalagi sampai pengancaman dan pemalakan. Itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini