"Mekanismenya tidak berubah dari sistem ganjil genap yang berlaku." ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Angka pelat nomor belakang harus sesuai dengan tanggal, bila ada kendaraan tak sesuai kita lakukan putar balik," tuturnya.
Adapun penerapan ganjil genap Kota Bogor akan berlangsung mulai lusa, Sabtu (19/6/2021).
Masa berlaku ganjil genap tersebut sampai tanggal 20 Juni 2021.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?
Untuk waktunya sendiri diberlakukan mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Sejatinya, penerapan aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, termasuk motor.
Namun apabila ada kendaraan atau pengemudi yang sedang dalam keadaan darurat seperti berkerja, online, urusan rumah sakit, serta sebagainya, pihak petugas akan memperbolehkan lewat.
Untuk petugas yang berjaga, Susatyo mengatakan akan ada sekitar 150 personel gabungan dan disebar di lima titik sekat (check point).
Diantaranya, pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.
Baca Juga: Awas Ketilang, Ganjil Genap DKI Jakarta Siap Diberlakukan Selama 24 Jam, Ini Sasarannya