GridMotor.id - 2 motor berhamburan usai ditabrak mobil di Pontianak, Kalimantan Barat, satu pemotor meniggal dunia.
Meski pemotor sudah hati-hati, masih banyak pengguna jalan lain yang berkendara ugal-ugalan tanpa memedulikan keselamatan sekitar.
Terjadi kecelakaan lalu lintas mobil tabrak motor di perempatan Bundaran Digulis Univversitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi hari Selasa (15/6/2021) pukul 06.00 WIB.
Video kecelakaan lalu lintas itu juga beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @cangkemecongor, Selasa kemarin.
Klik LINK ini untuk melihat video lengkapnya bro.
Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan 2 motor dan 2 mobil.
Baca Juga: Satu Lokasi Tongkrongan Beda Ban, Ribut Hampir Adu Jotos, Ternyata Gegara Ini
Dalam insiden itu, satu pemotor berinisial SH meninggal dunia.
Sementara 4 orang lain mengalami luka-luka.
“Seorang pengendara sepeda motor tewas, kemudian 4 orang lain, yang merupakan sopir dan penumpang mobil, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka,” kata Sigal kepada wartawan, Selasa siang.
Sigal menerangkan, kecelakaan tersebut bermula dari sebuah mobil melaju di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Baca Juga: Mengebut di Jalan Raya, Sopir Honda Mobilio Tabrak 1 Mobil dan 2 Motor
Sampai di Bundaran Digulis Untan, mobil itu menabrak motor dari arah belakang yang tengah berhenti di perempatan.
"Sepeda motor itu lalu menabrak sepeda motor dan mobil lain di depannya. Kemudian, mobil itu juga menabrak mobil di depannya," terang Sigal.
Setelah diselidiki, diduga pengemudi dalam pengaruh minuman alkohol atau mabuk.
Hal tersebut teridentifikasi setelah pihak kepolisian menemukan minuman beralkohol yang diduga jenis arak putih di dalam mobil.
Baca Juga: Bantul Geger, 8 Motor Ambyar Ditabrak Bocah 14 Tahun Pakai Mobil, Ini Faktanya
"Di dalam mobil yang menabrak kami temukan ada minuman diduga jenis arak,” kata Sigal.
Meski demikian, terang Sigal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Dalam peristiwa tersebut, tegas Sigal, pihaknya berencana menerapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Sopirnya masih dilakukan pemeriksaan. Ini kami juga menunggu keterangan dokter, apakah sopir dalam pengaruh alkohol atau tidak," ucap Sigal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Beruntun Bundaran Untan Pontianak Tewaskan 1 Orang, Polisi Temukan Arak di Mobil" dan "Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-luka"