Gridmotor.id - Geger video motor Ducati ditilang perkara knalpot, simak kelanjutannya.
Penilangan motor Ducati tersebut berada di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Kejadiannya berlangsung pada hari Minggu (6/5/2021).
Gara-gara motor ditilang polisi itu, media sosial langsung dibuat heboh.
Baca Juga: Heboh Moge Ducati Ditilang Polisi, Padahal Pakai Knalpot Standar
Baca Juga: Sultan Wajib Punya, Motor MotoGP Milik Casey Stoner Dijual Untuk Umum, Segini Harganya
Ada beberapa motor yang sempat ditilang polisi di lokasi kejadian.
Seperti yang diupload akun Instagram @agoez_bandz4.
Adapun kondisi moge tersebut menggunakan knalpot standar pabrikan.
Namun, polisi di sana tetap menindaknya.
Baca Juga: Duet Pembalapnya Tampil Kurang Greget, Ducati Bilang Masalahnya Berasal dari Ban
Moge Ducati itu dianggap memakai knalpot bising atau brong.
Meski begitu, netizen justru membela pengendara motor Ducati yang kena tiliang.
Menurut netizen, knalpot standar Ducati memang sudah berisik dari pabrikannya.
"Wkwkwkkw .... Kan Dari sono nya udah berisik PAK, kualifikasi nya pegimanah???," kata @irfan_tinotelaubun.
Baca Juga: Dikit Lagi Deal, Lorenzo Blak-blakan Ogah Balik Lagi Saat Didekati Tim Ducati
"Aturannya gak jelas....," tulis @harry_suparyono.
"Kayaknya blunder deh ini, ini kan dr pabrikannya seperti itu. Aturan nomor brp pak? Kalo mmg ada nya harus di review ulang sepertinya," ujar @indriaio.
Videonya brother bisa tonton di bawah atau via LINK INI.
Menanggapi hal itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pemotor Ducati.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo mengutip Kompas.com.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Argo mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Akhirnya motor Ducati tersebut bisa dikembalikan ke pengendara.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya." ujarnya.
"Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Moge dengan Knalpot Standar Dibatalkan Polisi"