Pihaknya membenarkan tagihan parkir dengan nominal Rp 9,6 juta.
Kejadian tersebut rupanya bukan yang pertama kali terjadi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.
"Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021," ujar Taufan Yudhistira dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir
Sebagai informasi, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.
Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Parkir di Bandara Ngurah Rai Bayar Rp 9,6 Juta, Ini Faktanya"