MOTOR Plus-online.com - Begini cara balik nama motor bekas yang STNK-nya hilang, siapkan ini.
Saat jual beli motor bekas, pemilik kendaraan baru sebaiknya segera melakukan proses balik nama.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah kepengurusan surat-surat motor tersebut ke depannya.
Seperti pembayaran pajak tahunan misalnya, jadi pemilik motor tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online
Baca Juga: Segera Blokir STNK Motor Setelah Laku Terjual, Kalau Tidak Fatal Akibatnya
Misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor bekas tersebut hilang sebelum melakukan proses balik nama, apakah proses tetap bisa berjalan?
Karena STNK asli merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa sebagai syarat balik nama.
Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.
Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Baca Juga: Siapin Duit Rp 500 Ribu Bisa Bawa Pulang Honda Supra, Surat Komplit
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Baca Juga: Awas STNK Mati Bikin Motor Dikandangin, Buruan Bayar Pajak Kendaraan
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"