MOTOR Plus-online.com - Begini cara balik nama motor bekas yang STNK-nya hilang, siapkan ini.
Saat jual beli motor bekas, pemilik kendaraan baru sebaiknya segera melakukan proses balik nama.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah kepengurusan surat-surat motor tersebut ke depannya.
Seperti pembayaran pajak tahunan misalnya, jadi pemilik motor tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online
Baca Juga: Segera Blokir STNK Motor Setelah Laku Terjual, Kalau Tidak Fatal Akibatnya
Misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor bekas tersebut hilang sebelum melakukan proses balik nama, apakah proses tetap bisa berjalan?
Karena STNK asli merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa sebagai syarat balik nama.
Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.
Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Baca Juga: Siapin Duit Rp 500 Ribu Bisa Bawa Pulang Honda Supra, Surat Komplit