GridMotor.id - Gokil emak-emak naik motor bawa banyak barang bikin kaget netizen.
Bikers harus hati-hati kalau mau bawa barang saat naik motor.
Jangan sampai barang yang dibawa melebihi kapasitas motor.
Seperti pada video satu ini bro.
Baca Juga: Viral Emak-emak Bermotor Ditakuti Helm Covid-19, Sampai Teriak Histeris
Baca Juga: Motornya Disenggol Angkot, Emak-emak Ini Ngamuk Sampai Bawa Batu Besar
Sebuah video diunggah akun Instagram @bogor24update.
Video tersebut diunggah hari Jumat (28/5/2021) kemarin.
Pada video terlihat seorang emak-emak membawa banyak barang sambil dibonceng naik motor.
Selain itu, ada juga barang yang ditaro di atas kepala.
Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor
Uniknya, emak-emak itu bisa menyeimbangkan badan dan barang pun tak jatuh.
Dikutip dari keterangan postingan, aksi emak-emak bawa barang naik motor ini terjadi di sekitaran Keluarahan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya," ujar @jimbooo2020.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala
"Pzt pke gelang power Balance...," kata @fadhillahalieef.
"Ga goyang pisan tuh bakul," tulis @ehditbon.
Eits tapi jangan salah apa yang dilakukan emak-emak tersebut secara aturan hukum dilarang loh.
Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Mengangkut barang di motor tentu tidak boleh sembarangan.
Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Ngobrol di Tengah Jalan, Bikin Geleng-geleng
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Video Bawaan Emak-emak saat Naik Motor Bikin Geleng-geleng Kepala, Terlihat Santai