Gokil, Emak-emak Naik Motor Bawa Banyak Barang Bikin Kaget Netizen

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 Juni 2021 | 20:05 WIB

Gokil emak-emak dibonceng motor bawa barang banyak sampai kepala, bikin kaget netizen.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Mengangkut barang di motor tentu tidak boleh sembarangan.

Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Ngobrol di Tengah Jalan, Bikin Geleng-geleng

Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).

Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.

Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh bogor24update (@bogor24update)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Video Bawaan Emak-emak saat Naik Motor Bikin Geleng-geleng Kepala, Terlihat Santai