GridMotor.id - Cek di sini apakah nama Anda ada sebagai penerima bantuan Rp 300 ribu.
Pemerintah masih memberikan bantuan Rp 300 ribu sampai bulan Juni 2021.
Bantuan Rp 300 ribu merupakan BLT PKH di tengah pandemi Covid-19.
Cara mengetahui apakah Anda dapat bantuan Rp 300 ribu bisa dicek langsung.
Baca Juga: WNI Pemilik KTP Buruan Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Dibuka Sampai Juni 2021
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 hingga Juni 2021.
Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini semula akan berakhir pada April 2021.
Ini merupakan bantuan non permanen yang diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, mengtip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Diperpanjang Sampai Juni 2021 Bantuan Rp 300 Ribu, Cek Nama Anda Apakah Ada Sebagai Penerima
Berikut cara cek penerima bansos tunai dan cara mencairkannya.
Cara cek
Data para penerima bansos ini bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Laman tersebut memuat data para penerima bansos, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Habis Lebaran Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Disalurkan
"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya," kata Mensos Tri Rismaharini, mengutip laman setkab.go.id.
Langkah mengecek bansos tunai, yakni:
1. Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat tinggal
3. Ketikkan nama sesuai yang tertera di KTP
Baca Juga: Mau Tahu Saldo ATM Bertambah dari Bantuan Pemerintah, Ada Trik Khusus Loh
4. Masukkan 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Kemudian, klik tombol cari.
Setelahnya, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca Juga: Cepetan Cek Online Bantuan Rp 300 Ribu Lanjut Sampai Bulan Depan, Siapkan KTP
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.
Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".
Cara mencairkan bansos
Selanjutnya apabila terdaftar dan nama penerima muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bansos.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Banyak Bantuan Masih Disalurkan Setelah Lebaran Siapkan KK dan KTP
Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya.
Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap dan Alamat Email, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Disalurkan Lagi
Syarat penerima
Bansos tunai hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.
Sampai pada 11 Mei 2021, penyaluran bansos tunai sudah mencapai 98.39 persen, dengan total penyaluran Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Bansos tunai dari Kemensos ini disalurkan bagi10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang dan tidak ditambah meski ada perpanjangan.
Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, meliputi:
- Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
- Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
- Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan Bansos Rp 300.000"