Siap-siap Cek Saldo ATM, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni-Juli 2021, Jumlahnya Bervariasi

By Ahmad Ridho, Selasa, 18 Mei 2021 | 07:40 WIB

Siap-siap Cek Saldo ATM, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni-Juli 2021, Simak Sejarahnya

GridMotor.id - Bulan Juni-Juli 2021 siap-siap gaji ke-13 cair dengan jumlah bervariasi, buruan cek saldo ATM.

Kabar bagus buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji ke-13 akan segera disalurkan.

Menurut rencana gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni-Juli 2021.

Pemerintah telah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Hore Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah Bakal Cair 2021, Nih Syarat Dapetinnya

Baca Juga: Wuih di Negara-negara Ini Driver Ojol Dapat Duit Pensiun, Gaji Bulanan dan Asuransi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021, gaji ketiga belas akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Sejarah gaji ke-13 abdi negara

Berdasarkan arsip pemberitaan Harian Kompas (6/11/1969), gaji tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan Pengganti Subsidi Gaji, Siapkan KTP Buruan Daftar

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.

Namun pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Siap Dibagikan, Begini Penjelasan Menaker

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.

Waktu pencairan gaji ke-13

Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.

Uang dari gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.

Baca Juga: Viral Lowongan Kerja Penjaga Warung Setara Gaji PNS, Cuma Masak Nasi dan Ayam Goreng Bisa Buat DP Yamaha NMAX

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara. Seperti pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS.

Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.

Kompensasi tidak adanya kenaikan gaji

Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Tertipu Oknum PNS Pemkot Tangerang, Setor Uang Senilai Honda Vario 150 Terbaru Untuk Jadi PNS Berujung Ke Polisi

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.

Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003.

Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004.

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu.

Baca Juga: Viral Setelah Halangi Ambulans yang Sedang Bawa Pasien Sampai Mobil Lecet, Oknum PNS: Ini Adalah Tragedi

"Jadi, itu kesepakatan dengan DPR, yang waktu itu meminta pemerintah untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru. Tujuannya agar dapat mengurangi beban biaya pendidikan anak-anak PNS, TNI/Polri, dan pensiunan," sebut Dirjen Anggaran Departemen Keuangan ketika itu, Achmad Rohadi dikutip dari arsip Harian Kompas (16/4/2004).

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Komponen gaji ke-13

Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021.

Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 sama, hanya saja untuk gaji pokok hanya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS.

Pun dengan para pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiun pokok.

Rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021

Dikutip Kontan.co.id dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk tahun 2021, pemberian THR tanpa tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli",