Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Emak-emak, Dituduh Pakai Pelat Nomor Palsu
Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.
Baca Juga: Viral Pemotor Pakai Pelat Nomor RI 1, Helm Bentuk Tabung Gas dan Teko
Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.
Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Nah sekarang udah tau kan?