Grimdotor.id - Bisa bernapas lega setelah tau alasan Indonesia gak pakai pelat nomor C.
Setiap daerah di Indonesia mempunyai kode pelat nomor berbeda-beda.
Pelat nomor merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.
Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.
Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor
Baca Juga: Romantis, Pemotor Pasang Tulisan Ini di Pelat Nomor, Warganet Terharu
Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.
Sebagai contoh pelat nomor B yang dipakai untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan beberapa wilayah di Tangerang.
Nah tapi kalo brother sadar gak sih kalo huruf C tidak dipakai untuk daerah di Indonesia?
Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Emak-emak, Dituduh Pakai Pelat Nomor Palsu
Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.
Baca Juga: Viral Pemotor Pakai Pelat Nomor RI 1, Helm Bentuk Tabung Gas dan Teko
Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.
Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Nah sekarang udah tau kan?