GridMotor.id - Tunggu apalagi, buruan daftar bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah.
Kabar bagus buat brother yang mau punya rumah.
Pemerintah menyediakan bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta.
Saat ini, pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap dan Alamat Email, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Disalurkan Lagi
Baca Juga: Ambil KTP dan HP Cek 6 Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Sebelum Lebaran
BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta. Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN.
Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini?