Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

By Erwan Hartawan, Kamis, 13 Mei 2021 | 17:00 WIB

Perpanjang SIM dan bayar pajak kendaraan dikasih kompensasi

Gridmotor.id - Perpanjang SIM dan bbayar pajak dapat kompensasi sampai tanggal segini.

Saat lebaran ini juga seluruh pelayanan publik ikut tutup.

Termasuk juga dengan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat.

Untuk penerbitan SIM akan tutup saat masa libur Idul Fitri dari tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Baca Juga: Asyik Gak Perlu Keluar Rumah Bikin SIM Baru atau Perpanjang SIM, Cukup Pakai Aplikasi Sinar

"Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis keterangan Kapolri dalam surat telegram Kapolri.

Buat masyarakat yang masa belaku SIM habis saat lebaran jangan khawatir.

Polisi memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, perpanjangan SIM khusus yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17 Mei hingga 19 Mei 2021.

Baca Juga: Horee Mulai Besok Perpanjang SIM Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati menerangkan bagi masyarakat yang ingin lebih mudah dalam memperpanjang SIM dapat menggunakan aplikasi Sinar.

Sedangkan Samsat rencananya pelayanan Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.

Lalu akan mulai beroperasi lagi pada 17 Mei 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan adanya dispensasi untuk pemilik kendaraan.

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Nih Caranya

Dispensasi berlalu untuk pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda," terang Herlina.

"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” lanjut Herlina.

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran tetap bisa membayar lewat online.