Pelaku sudah mengetahui rumah yang menjadi sasaran pencurian sedang ditinggalkan penghuninya.
Pelaku bekerja seorang diri, masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu dengan obeng.
Pelaku juga sempat membobol kunci gembok yang dipasang di pintu pagar.
Di dalam rumah, tersangka yang berperawakan badan besar ini mengambil barang, di antaranya laptop, dan playstation 3.
Baca Juga: Berlagak Jadi Driver Ojol, Seorang Penjambret HP Beraksi di Halte Transjakarta
Selanjutnya pelaku melihat kunci mobil dan dan BPKB mobil Honda Brio yang tergeletak di meja.
"Pelaku langsung membawa kabur mobil yang diparkir dan barang curiannya ke kosannya. Sedangkan motor miliknya ditinggalkan," jelas Cepi.
"Pelaku kembali ke tempat kejadian perkara dengan menggunakan ojek online untuk mengambil motor yang ditinggalkannya," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka HFM akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Driver Ojol Ditipu Penumpang, Uang dan HP Dibawa Kabur Pakai Modus Begini