Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Tujuan utama dari pelarangan mudik ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan virus covid-19.
Di tanggal tersebut, seluruh moda transportasi akan dibatasi baik itu laut, udara dan darat.