MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang mau mudik Lebaran ke kampung halaman walaupun sudah ada larangan resmi.
Untuk itu, pemudik harus mempersiapkan surat-surat (kelengkapan) sebelum berangkat dan tiba di check point jika terpaksa harus mudik.
Pemerintah sendiri resmi melarang mudik Lebaran tahun ini.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Tujuan utama dari pelarangan mudik ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan virus covid-19.
Di tanggal tersebut, seluruh moda transportasi akan dibatasi baik itu laut, udara dan darat.
Demikian juga kendaraan pribadi motor ataupun mobil tetap akan diawasi.
Baca Juga: Sah! Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini Sampai Tanggal Segini
Banyak check point atau penyekatan untuk memutar balik pemudik yang kedapatan akan melintas.
Bagi yang mau mudik simak beberapa titik penyekatan berikut di Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur:
1. Banten dan Jawa Barat (338 titik)
Ada 14 titik penyekatan di Karawang, yakni:
1. Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi
Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini
2. Pos check point Gerbang Tol Karawang Barat
3. Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur
4. Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta
5. Pos check point Gamon, perbatasan Karawang-Subang
6. Pos check point Curug, batas Karawang-Purwakarta
7. Pos check point Pangkalan, batas Karawang-Cariu, Bogor
Baca Juga: Jaga-jaga Banyak yang Mudik Duluan, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
8. Pos check point Kobakbiru, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
9. Pos check point Tugu Kebulatan Tekad, Rengasdengklok, batas Karawang-Bekasi
10. Pos check point Kalapanunggal, Batujaya, batas Karawang-Bekasi
11. Pos check point Kupoh, Karawang Barat, batas Karawang-Bekasi
12. Pos check point Kaligandu, Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
13. Pos check point Pasar Cilamaya, batas Karawang-Subang
14. Pos check point Kalihurip/Dawuan.
Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya
2. Jabodetabek (18 titik)
Dalam Tol:
1.Tol Cikarang Barat
2.Tol Bitung atau Cikupa
Tangerang:
1.Lippo Karawaci
2.Batu Ceper
3.Jatiuwung
4.Ciledug
5.Kebon Nanas
Tangerang Selatan:
1.Puspitek
2.Bitung
Depok:
1.Cibinong, Jati Jajar
2.Jalan Raya Bambu Kuning
Bekasi Kota:
1.Sumber Arta
2.Patung Garuda
3.Bantar Gebang
Baca Juga: Resmi Dilarang, Apakah Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Kena Sanksi?
Kabupaten Bekasi:
1.Cibarusah
2.Kedung Waringin
3.Setu
4.Pebayuran
Untuk titik check point di terminal bus adalah sebagai berikut:
1.Pulogebang
2.Kampung Rambutan
3.Kalideres
Titik check point di jalan arteri non-tol:
1.Harapan Indah, Kota Bekasi
2.Jati Uwung, Tangerang Kota
3.Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Titik check point di jalan tol:
1.Jalan tol arah Cikampek
2.Jalan tol arah Merak
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
3. Jawa Tengah (14 titik)
Perbatasan Jateng-Jabar:
1.Tol Pejagan, Brebes
2.Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
3.Jalur Selatan: Patimuan
4.Jalur Selatan: Cilacap
Perbatasan Jateng-DIY:
1.Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo
2.Jalur Tengah: Salam, Magelang
3.Jalur Selatan: Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng-Jatim:
1.Tol Sragen
2.Jalur Pantura: Sarang, Rembang
3.Jalur Pantura: Cepu, Blora
4.Cemorokandang, Karanganyar
5.Nambangan, Wonogiri
6.Sambungmacan, Sragen
Pos Polrestabes Semarang:
1.Tol Kalikangkung
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
4. DIY (10 titik)
Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni:
1.Jalur Prambanan-Yogyakarta
2.Wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo
3.Sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang
4.Sedangkan sisanya didirikan di sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif yang kemungkinan dilintasi pemudik, seperti Jalan Wonosari atau tempat lain yang ada jalur tikusnya.
Baca Juga: Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini
5. Jawa Timur (13 titik)
1.Terminal Benowo (Polsek Pakal)
2.Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
3.Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
4.Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
5.Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
6.Exit Tol Gunung Sari-Malang (Polsek Wiyung)
7.Exit Tol Gunung Sari-Gresik (Polsek Wiyung)
8.SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
9.Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)
10.Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal)
11.Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal)
12.Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
13.Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut)