Pihak debt collector yang melakukan penarikan pun meminta sang pemilik kendaraan untuk menandatangani surat.
Baca Juga: Begal Motor Bermodus Debt Collector Sasar Pemotor di Kebayoran Lama
"Dipaksa suruh tanda tangan penarikan motor padahal 2 bulan telatnya," jelas akun itu.
Dalam video juga terlihat dua orang tengah berbincang.
Salah satunya yang mengenakan baju biru bahkan menantang polisi.
Ia merasa tak takut jika ada polisi dateng ke kantornya.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Babak Belur Dihajar Warga, 3 Motor Dibuang ke Sungai
"Mbak telfon polisi suruh ke sini. Kalau saya orangnya nggak bakalan takut," ujar pria tersebut.
Kemudian, dalam video berikutnya, si pemilik akun pun akhirnya membayar cicilan yang telat selama dua bulan itu.
Parahnya setelah membayar cician, ia juga dimintai uang sebesar Rp 3,6 juta untuk menebus motornya.
"Setelah aku bayar cicilan motor dua bulan, aku harus bayar Rp 3,6 juta buat ambil motor saya yang sudah ditahan sama mereka," katanya.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Emak-emak, Dituduh Pakai Pelat Nomor Palsu
"Pelajaran buat saya, stnk pun lenyap diambil mereka. Hati-hati buat temen-temen semua," ungkap pemilik akun Tiktok @titi.
Video ini pun langsung respon dari warganet.
"Mbak saran saya baca dlu undang-undang fidusia mengenai leasing karna kalo 2 bulan telat ga langsung di tarik ko. dan penarikan dgn kekerasan ada sangsinya," kata @nda_nda93.
"Sudah tidak ada lagi aturan debtcollector menarik atau mengmbil barang di jalan.Ingat mba, kendaraan mba secara hukum punya hak kepemilikan sekian prsen," sambung @Amel mawardhi.
Baca Juga: Heboh Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan, Polisi dan YLKI Umbar Jurus Ampuh
"Yang pake kemeja biru, yang ngomong terus siapa mba? head collectionnya atau gimana? belagu banget," lanjut @faradina dwi anjarsari.
Tonton videonya klik Link disini.