Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cek Secara Online, Tinggal Ketik NIK KTP

By Fadhliansyah, Kamis, 29 April 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi uang tunai. Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cek Secara Online, Tinggal Ketik NIK KTP

MOTOR Plus-online.com - Penerima bantuan Rp 1,2 juta bisa cek secara online, tinggal ketik NIK KTP.

BLT UMKM adalah salah satu bantuan yang diharapkan oleh pemilik usaha mikro.

BLT UMKM merupakan program lanjutan dari tahun 2020.

Sesuai dengan namanya, BLT UMKM ditujukan bagi para paku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP dan KK, Bantuan Rp 300 Ribu Tanpa Potongan Bisa Diambil Langsung Bulan Ini

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Masih Ada Waktu, Isi Nomor KTP dan Masukkan Kode Verifikasi

Nah untuk nasabah dua bank seperti BRI dan BNI, bisa mengecek penerimanya secara online.

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah PKH, BNPT dan BST Cair, Cek Penerima Pakai NIK KTP

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Baca Juga: Siapin KTP dan HP Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Gantinya BLT Rp 2,4 Juta

Syarat mendapatkan BLT UMKM 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,2 juta Cair Lagi, Tambah 6 Bantuan Pemerintah Lainnya


Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

Baca Juga: Cepetan Ajukan Langsung Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Sediakan KTP

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Cek Nama Anda Dari HP Apa Termasuk Sebagai Penerima

Rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Adapun total anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 3,55 Juta Cuma Daftar Lewat HP

Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai informasi tambahan, terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 3,55 Juta Cuma Daftar Lewat HP

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI atau BNI