GridMotor.id - Perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR ada batas waktunya, awas jangan sampai hangus.
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera perpanjang.
Di tengah pandemi Covid-19, brother enggak perlu keluar rumah untuk mengurus perpanjangan SIM C atau SIM A.
Bisa langsung dari HP, ikuti prosedur SIM baru langsung jadi dan siap dikirim ke rumah.
Baca Juga: Asyik Gak Perlu Keluar Rumah Bikin SIM Baru atau Perpanjang SIM, Cukup Pakai Aplikasi Sinar
Baca Juga: Horee Mulai Besok Perpanjang SIM Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya
Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan SIM Nasional Persisi (SINAR) pada Selasa (13/4/2021).
Layanan ini berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang sementara hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android, Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul.
Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Yang menjadi pertanyaan jika masa beraku SIM habis berapa batas waktu untuk perpanjang SIM sebelum jatuh tempo?
Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Nih Caranya
"Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo belum lama ini.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.
Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?
Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.