Santai Banget Emak-emak Pemotor Masuk Jalan Tol, Sempat Bayar Tol Juga

By Fadhliansyah, Rabu, 21 April 2021 | 17:00 WIB

Santai Banget Emak-emak Pemotor Masuk Jalan Tol, Sempat Bayar Tol Juga


Gridmotor.id - Santai banget emak-emak pemotor masuk jalan tol, bahkan sempat bayar tol juga.

Videonya pun viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @dashcamindonesia.

Pada video tersebut, terlihat seorang pemotor wanita yang tengah melaju di jalan tol.

Bahkan wanita itu juga sempat membayar tol di gerbang tol otomatis.

Baca Juga: Viral Video 2 Pemotor Beriringan Terobos Jalan Tol Jakarta-Merak

Baca Juga: Motor Bonceng Tiga Terobos Masuk Tol, Endingnya Sesuai Harapan

Jadi diduga wanita tersebut memang berniat lewat jalan tol dari awal.

Dikutip dari Kompas.com, video tersebut sudah dicek oleh pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).

Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba, mengatakan, pihaknya mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1.

Baca Juga: Gokil Bajaj Lawan Arah di Jalan Tol, Gak Mau Kalah dari Motor

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Bismarck, dalam keterangan resminya.

Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah, menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Pemotor Nyasar Masuk Tol Jakarta Cikampek, Malah Nyemplung ke Kali

“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” kata Nasrullah.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada.

"Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tegas Bambang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca Juga: Truk Amblas, Dua Motor Jadi Korban Langsung Ringsek Terhimpit Truk Yang Bawa Muatan Paku Bumi

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu"