Koplak Maling Motor 'Barter' Shogun Jadul Sama Honda Scoopy, Begini Nasibnya

By Galih Setiadi, Selasa, 20 April 2021 | 18:00 WIB

Maling motor 'barter' Honda Scoopy sama Suzuki Shogun jadul, begini nasibnya.

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Bikin Geleng-geleng, Maling di Mojosongo Boyolali Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul"