Gridmotor.id - Sadis, pengendara motor di Bandung, Jawa Barat, dilempar batu dan ditikam di leher.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tiga orang warga Kecamatan Sumur Bandung.
Yaitu M Aditya Pratama, Hendra, dan Agus, yang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama, dijerat pasal 170 KUH Pidana.
Baca Juga: Jempol Driver Ojol Ini Sampai Putus, Berawal dari Senggol Bocah
Baca Juga: Pemotor dan Pemobil Bersenggolan, Hampir Kena Tikam, Endingnya Begini
"Ketiganya terlibat penganiayaan pria bernama M Ihsan Al Faris di Jalan Lengkong Besar pada akhir Maret 2021 dini hari," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (20/4/2021).
Ia menerangkan, penganiayaan berawal saat korban mengendarai sepeda motor, dilempar batu oleh salah satu pelaku.
Ihsan si korban mempermasalahkan pelemparan itu hingga terjadi cekcok.
"Akhirnya terjadi perkelahian. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku. Korban ditusuk di bagian leher bawah oleh salah satu pelaku. Untuk korban masih dalam perawatan," jelasnya.
Baca Juga: Honda Vario Lagi Didorong, Anggota TNI Tewas Ketimpa Truk Muatan Batu