Bermodus Test Ride, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

By Erwan Hartawan, Senin, 19 April 2021 | 20:00 WIB

Pelaku pencurian motor bermodus tes ride

MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencuri motor bermodus test ride.

Kejadian bermula saat seorang korban membagikan video pencurian motor.

Saat iti ia akan menjual motor Honda Tiger bernomor polisi F 5932 PK.

Diketahui seorang pemuda di Tulungagung berminat membeli motor tersebut.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Sport Curi Kambing, Warganet: Malu Sama Motor

Baca Juga: Keciduk Maling Motor, Warga Antar Pelaku ke Polisi Pakai Mobil Jenazah

Pemuda bercelana pendek ini itu bermodus ingin melakukan test drive.

Namun saat test drive pemuda tersebut malah membawa kabur motor 200 cc itu.

Menurut Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo kejadian saat keduanya bersepakat untuk cash on delivery (COD).

“Mereka sepakat COD (cash on delivery) di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru. Tetapi saat mencoba motor malah dibawa kabur,” kata Widodo.

Baca Juga: Orangnya Kabur, Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian Dilas ke Tiang Listrik

Ia melanjutkan sebelumnya korban dan terduga pelaku transaksi lewat Facebook.

Setelah itu mereka sepakat bertemu untuk uji coba motor dan pembayaran, Rabu (14/4/2021).

Korban sempat menunggu lama hingga tersadar motornya dibawa kabur.

"Korban lalu melapor ke Polsek Ngantru. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan sesuai laporan korban,” sambung Widodo.

Baca Juga: Nekat Banget, Dua Pemuda Curi Sparepart Motor di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kepolisian

Polisi langsung melacak terduga pelaku ini berdasar rekaman video yang diambil korban.

Usaha polisi membuahkan hasil, dan memastikan pemuda yang membawa kabur motor milik Aiyub adalah Rohmat Hidayat (20), asal Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu.

Personel Unit Resintel Polsek Ngantru akhirnya berhasil mengamankan Rohmat pada Kamis (15/4/2021).

"Kami amankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang dibawa kabur,” ungkap Widodo.

Baca Juga: Waduh Emak-emak Gendong Balita Terlibat Pencurian Motor, Begini Modusnya

Kepada penyidik, Rohmat mengaku tidak bermaksud membawa kabur sepeda motor milik Aiyub.

Namun saat membawa motor itu ia merasa bingung hingga membawa motor itu pulang.

“Itu kan pengakuannya. Tetapi unsur-unsur penggelapan sudah terpenuhi dari perbuatannya itu,” tegas Kapolsek.

Saat itu Rohmat masih menjalani proses hukum di Mapolsek Ngantru.

Baca Juga: Tidur Setelah Sahur, Haris Kaget Motor Honda BeAT yang Baru Dibeli Hilang

Penyidik akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun.