2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
Baca Juga: Cukup Masukkan 16 Angka di KTP dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Ditransfer
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata gratis
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaim Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Gimana bro gampang kan cara dapatinnya?