Asyik Gak Perlu Keluar Rumah Bikin SIM Baru atau Perpanjang SIM, Cukup Pakai Aplikasi Sinar

By Ahmad Ridho, Kamis, 15 April 2021 | 21:15 WIB

Horeee Gak Perlu Keluar Rumah Bikin SIM Baru atau Perpanjang SIM, Cukup Pakai Aplikasi Sinar

Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota Internet Gratis 30 GB, Caranya Gampang Banget

Pada aplikasi itu ada menu layanan E-Rikkes, yang akan memudahkan pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran tes kesehatan, baik oleh dokter umum atau dari kepolisian yang sudah ditentukan.

Gak cuma itu, ada juga menu E-Ppsi, yang setelah diketuk menuju link unduh aplikasi E-Ppsi untuk tes psikologi, yang termasuk persyaratan perpanjang SIM.

Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.

Aplikasi online Sinar untuk perpanjang SIM atau membuat SIM baru.

Kemudian bagi pemohon SIM baru, ada pilihan layanan E-Avis untuk tes teori SIM baru secara online.

Baca Juga: Asyik Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta 3 Bulan Nonstop, Cara Dapetinnya Mudah

Seperti sebelumnya, setelah dipilih akan masuk perintah download aplikasi E-Avis.

“Tidak hanya mengurus SIM, di dalam induk Digital Korlantas Polri itu juga terdapat menu pembuatan SIM Internasional, perpanjang STNK, info NTMC, ETLE, hingga Signal atau Samsat Digital Nasional,” ucap Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dalam tayangan virtual (13/4/2021).

Namun memang seluruh menu yang tadi disebutkan hingga saat ini belum tersedia.

Kepolisian tampaknya masih melakukan pengembangan pada layanan tersebut.