Gridmotor.id - Nekat, dua pemuda curi sparepart motor di gudang penyimpanan barang bukti kepolisian.
Dua orang pencuri itu pun kemudian berhasil dibekuk.
Keduanya ketahuan membobol gudang penyimpanan barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian ini bermula dari hilangnya sejumlah sparepart motor, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Waduh Emak-emak Gendong Balita Terlibat Pencurian Motor, Begini Modusnya
Baca Juga: Bikers Jangan Lupa Garbolnas 12.12 Siap Digelar, Produk Murah dari Fashion Sampai Sparepart
"Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor di gudang barang bukti Satlantas Polres Gowa pada 1 Maret 2021," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jifri Natsir, seperti dikutip dari Kompas.com (15/4/2021).
Setelah ada serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial AL (21) di di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa.
AL kemudian menunjukkan rumah AA yang juga terlibat dalam pencurian ini. Saat diperiksa polisi, AA dan AL mengakui perbuatannya.
Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.
"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.
Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk"