Baca Juga: Viral Pemotor Trail Nekat Terobos Palang Kereta, Warganet Geram
Menurutnya, peristiwa terjadi saat kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.
"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.
Akibat peristiwa tersebut terlihat motor ringsek dibagian depan.
Sedangkan kereta lokomotif mengalami lecet karena menabrak motor.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Honda BeAT Tewas Tertabrak Kereta di Padang
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun Kuswardoyo kembali mengingatkan setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.
Terlebih lagi aturan tersebut punya sanksi yang cukup lumayan loh.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.
Baca Juga: Pria Ini Bawa Motor ke Dalam Kereta, Penumpang Lain Langsung Gak Bisa Masuk
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.