Baca Juga: Awas Larangan Mudik Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya
Nah kalo sekiranya masyarakat sulit untuk mendapatan persyaratan diatas.
Bisa ambil alternatif lain dengan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masyakarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Tidak ada larangan soal mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Asyik Mudik Lebaran 2021 Gak Ada Larangan, Bebas Pulang Kampung Nih?
Namun Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika ada masyarakat yang bepergian atau mudik wajib mengikuti aturan yang ada.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun persyaratan bepergian yang tertulis dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.