Baca Juga: Kuy Daftar Online Buat Dapetin Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya
Berikut ini syarat dan besaran JKP yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi korban PHK.
Mengutip dari Kompas.com, Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Sementara itu, untuk pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Baca Juga: Asyik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Ini Caranya
Namun, ketentuan batas atas gaji dalam program JKP ini maskimal Rp 5 juta.
Jika ada pekerja yang terkena PHK dan upahnya di atas Rp 5 juta, maka pekerja tersebut mengikuti formula penghitungan dari gaji maksimal dalam program ini.
Jika dikalkulasikan, 45 persen dari maksimal gaji yang telah ditentukan, maka peserta JKP di tiga bulan pertama akan menerima bantuan gaji dari pemerintah sebesar Rp 2,25 juta.
Lalu, jika dikalkulasikan 25 persen dari maksimal gaji yang telah diatur dalam kebijakan ini untuk tiga bulan berikutnya, peserta JKP hanya mendapatkan Rp 1,25 juta.