2. BLT UMKM Rp 1,2 juta
BLT UMKM kembali dilanjutkan pada tahun 2021 dan akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Tidak seperti tahun lalu, BLT UMKM yang dibagikan lebih kecil dari awalnya Rp 2,4 juta kini menjadi Rp 1,2 juta saja.
Daripada penasaran, langsung simak cara dapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Jangan lupa penuhi syarat penerima bantuan UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi THR Bulan April Ini, Syaratnya Cuma Punya KTP
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendaftar BLT UMKM:
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, THR Bantuan Pemerintah Dibagikan Mulai Tanggal Segini
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Segera Dibagikan, Buruan Cek HP Masing-masing