Gridmotor.id - Pemerintah bagi-bagi THR bulan April ini.
Syaratnya gampang banget cuma punya KTP aja loh.
THR nantinya akan dibagikan menjelasn hari raya idul fitur untuk masyarakat.
Ini nantinya bakal dibagikan buat bikers yang sedang menjalankan aha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Segera Dibagikan, Buruan Cek HP Masing-masing
Baca Juga: Cukup Siapkan KK dan KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair Bulan April 2021
Jika sesuai rencana pemerintah bakal menyalurkan pada tanggal 20 April 2021.
"Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference.
"Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.
Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 300 Ribu, Cek Penerima Pakai KTP
Yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Siap Ditransfer Buat 12,8 Juta Orang
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.