Baca Juga: Video Balap Liar Tutup Jalan Ibukota, Stop Kendaraan Yang Melintas
Sebenarnya membawa barang melebihi kapasitas bisa berbahaya buat pengendara.
Sebab pengendara tidak bisa melihat spion.
Selain itu motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat mengganggu kestabilan saat berkendara.
Motor yang tidak stabil tentu dapat mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga: Viral Oknum Dishub Gadungan Tilang Pengendara, Kabur Naik Honda BeAT
Untuk itu, pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.
Baca Juga: Viral Gubernur Lukas Enembe Lewat Jalur Ilegal ke Papua Nugini, Ini Kata Tukang Ojeknya
Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Lalu, mengenai tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.
Ditegaskan juga bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.
Namun, faktanya masih banyak pengendara motor yang tidak mengetahui peraturan tersebut.
Baca Juga: Viral Video Nekat Pemotor Jambret Ponsel Pria Lagi Nongkong di Trotoar
Bahkan, tidak tahu bahwa menyalahi peraturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi.
Sanksinya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 311 ayat (1).
Pasal tersebut isinya, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)".