Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Peraturan penggunaan airsoft gun Polisi mengonfirmasi bahwa Farid menggunakan airsoft gun atau senjata tanpa bubuk peledak saat beraksi koboi.
Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga: Tegang, Debt Collector Melawan Ditodong Pistol Saat Ditangkap Polisi
Pada Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet.
Lalu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Kemudian, pada Pasal 20 ayat 2, tertulis bahwa permohonan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun diajukan kepada Dirintelkam Kapolda dengan tembusan Kapolres setempat.