Selanjutnya anggota yang menjadi korban penganiyaan langsung dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.
Sementara LA diamankan di Polres Bantaeng. Atas perbuatan LA, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Polisi yang Tangkap Anaknya karena Kasus Curanmor, Pria Ini Tewas Ditembak"