MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya,
M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan RP 1.000.000.
"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, lalu IN kemudian menghubungi MY.
"Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP
Dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Gara-gara Utang Sewa Motor, 2 Gadis Muda Rela Layani Nafsu Bejat Pria 70 Tahun, Begini Kronologinya.