Baca Juga: Yamaha NMAX Adu Banteng Dengan Truk, Pengemudi Dan Boncenger Tewas Di Tempat
Dikutip dari keterangan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jl. Manggarai Utara 2, Jakarta Selatan.
Waktu kejadiannya hari Rabu (31/3/2021) dini hari.
Diketahui tabrakan terjadi akibat salah satu pemotor nekat melawan arus.
Namun tidak dijelaskan bagaimana kondisi kedua pemotor tersebut.
Baca Juga: Honda Vario Vs Truk Merenggut Satu Nyawa Melayang Di Lokasi Kejadian
Padahal sudah jelas pemotor tidak boleh melawan arus lalu lintas, sebagaimana tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.
Kalau melanggar siap-siap dapat sanksi, dari denda tilang sampai pidana kurungan.
Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.